Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin-off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
“Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026,” tulis beleid dalam aturan tersebut dikutip Kamis (20/7/2023).
Adapun, bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan dikenakan pencabutan izin pembentukan UUS pun wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemegang polis dan peserta.
Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.
“Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, sertamelindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK.
Pemisahan UUS dilakukan dengan ketentuan:
a. Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK
b. terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; atau
c. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Adapun kriterianya perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat di mana nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persendari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
“Dalam hal selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis OJK.
Sumber : Bisnis.com